Tentang Open Data

Apa yang dimaksud opendata Sulawesi Barat?

Disrupsi era digital saat ini tidak bisa dipisahkan dari penggunaan data. Open Government, Data-Driven Decisions, dan Transparency merupakan beberapa hal yang tengah disorot saat ini dan secara tidak langsung mendorong pemerintah untuk secara adaptif dan kreatif memanfaatkan transformasi digital dalam upaya meningkatkan performa pelayanan publik berbasis data bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Open Data Sulbar hadir sebagai portal data terbuka yang menyediakan data akurat dari seluruh organisasi perangkat daerah di Sulawesi Barat.

Didasarkan atas Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketersediaan Open Data Sulbar diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data pemerintah yang akurat dan terbuka untuk secara mudah diakses oleh masyarakat dalam sebuah portal data resmi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Begitupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat memiliki media komunikasi terbuka melalui ketersediaan data dan informasi bagi publik. Saat ini, Open Data Sulbar dijalankan bersama dengan Satu Data Sulbar dengan ketersediaan lebih dari 1.000 dataset telah terintegrasi antara Open Data dan Satu Data Sulbar.

Tujuan opendata Sulawesi Barat?

Tujuan dari Open Data Sulbar adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta partisipasi Warga Sulbar dalam memanfaatkan ketersediaan data yang akurat, melalui:

  1. Ketersediaan data prioritas dan universal yang bersifat publik dengan satu standar data, format, metadata baku, dan satu portal data dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
  2. Pengembangan layanan data pemerintah yang mana tidak hanya menjadi sarana transparansi pengelolaan data antar organisasi pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten, melainkan untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat di Sulawesi Barat dalam pemanfaatan data secara berkelanjutan.
  3. Pengembangan layanan komunikasi untuk kemudahan akses data yang akurat antara pemerintah dan Warga Sulawesi Barat.

 

Regulasi terkait opendata

Open Data Sulbar dilaksanakan secara berkesinambungan dengan Satu Data Sulbar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa regulasi lainnya yang mendukung pelaksanaan Satu Data Jabar diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 14);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;
  14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000.000;
  16. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  17. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  19. Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan Data Pribadi dalam sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1829);
  20. Peraturan menteri perencanaan Pembangunan nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 tahun 2017 Tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  21. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Geospasial Daerah Provinsi Sulawesi Bara;
  22. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi.

Layanan Webapi Opendata Sulawesi Barat

Open Data Sulbar menyediakan akses dataset berupa API untuk mendukung terjadinya interoperabilitas data. API merupakan singkatan dari Application Programming Interface yaitu sebuah software yang memungkinkan para developer untuk dapat mengintegrasikan dan mengizinkan dua aplikasi yang berbeda secara bersamaan untuk saling terhubung satu sama lain.

API yang disediakan oleh Open Data Sulbar disediakan dari Core Data Sulbar lengkap beserta dokumentasi untuk membantu para developer mengakses dan menggunakan API tersebut.

Copyright © Open Data 2023. All rights reserved Crafted by Tim13 Diskominfopers